Selasa

ANTISIPASI BANK DALAM GADAI SAHAM

 Di karenakan pergerakan nilai saham yang sangant fluktuatif sebagai pengamanan dan melindungi kepentingan Bank maka untuk mengantisipasi nilai saham tersebut anjlok pihak bank dapat menempuh langkah-langkah antara lain :
1.      Mencantumkan klausula untuk melindungi kepentingan Bank dalam perjanjian kredit misalnya mengenai: 
  •         Kuasa yang menyatakan bahwa jika dipandang perlu oleh Bank, Bank dapat mempergunakan hak-hak yang diperoleh pemberi gadai sebagai pemilik saham termasuk hak untuk hadir serta memberikan suaranya dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan menerima deviden. Dengan pemberian kuasa tersebut maka Bank mempunyai hak untuk ikut menentukan kebijaksanaan perusahaan termasuk melaksanakan hak-hak sebagai pemegang saham
  •     Kuasa kepada Bank untuk menerima pembayaran pembagian hasil likuidasi dalam hal perseroan tersebut di likuidasi dan mempergunakan semua penerimaan tersebut dan diperhitungkan untuk melunasi utang debitor.
2.      Membuat surat pernyataan mengenai kesepakatan bank dan debitur untuk menunjuk      kustodian sebagai pihak yang menyimpan obyek gadai
     3.      Debitur / pemilik saham memberi kuasa kepada Bank agar bank dapat sewaktu-waktu menarik / mengeluarkan seluruh saham debitur yang tersimpan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar