Sabtu

Pihak yang terlibat dalam scriples trading

A. Emiten
Emiten, adalah pihak yang mengeluarkan saham yang beredar di Pasar Modal. Emiten terlibat dalam mengelola saham dan proses konversi saham untuk dapat terlibat dalam perdagangan tanpa warkat.

B. Investor
Investor, adalah orang yang berinvestasi. Investor terlibat dalam perdagangan saham secara langsung dan merupakan pemain utama dalam perdagangan tanpa warkat.

C. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan PT Bursa Efek Indonesia, untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan saham di bursa efek.Dalam perdagangan tanpa warkat perusahaan efek berfungsi untuk mengelola rekening efek nasabahnya,karena para investor hanya dapat melakukan perdagangan dengan perantara perusahaan efek.Perusahan efek mempunyai rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mengatur dan mengelola rekening nasabahnya. Perusahan efek juga harus membuka sub rekening bagi nasabahnya untuk menyimpan dana dan efek milik nasabahnya.

D. Bank Kustodian
Bank Kustodian sesuai fungsinya adalah custodian bagi nasabahnya. Bank kustodian yang mengelola rekening untuk nasabahnya, juga harus mempunyai rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia agar dapat ikut melakukan perdagangan tanpa warkat. Bank kustodian juga harus membuka sub rekening bagi nasabahnya, untuk menyimpan dana dan efek milik nasabahnya.

E. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Kustodian Sentral Efek Indonesia, adalah lembaga utama (sentral) yang menyimpan rekening efek dari semua efek yang telah di konversi. Di KSEI terdapat rekening dari Perusahan efek, Bank Kustodian, Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia. KSEI dengan sistim CBESTnya (CENTRAL Depository-BOOK ENTRY SETTLEMENT) mengatur tata cara peralihan efek secara pemindah bukuan.

F. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah lembaga penjaminan yang memberikan jaminan terhadap proses kliring dan pemenuhan hak dan kewajiban dari investor jual dan investor beli. KPEI merubah jalur kliring antara investor jual dan investor beli secara langsung manjadi kliring antar investor jual dengan KPEI dan kliring dari KPEI dengan Investor beli dan sebaliknya. KPEI dengan E-Clear guaranty-nya menjadi penjamin terhadap pemenuhan hak anggota kliringnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar