Obyek Gadai adalah benda-benda apa saja yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Gadai. Benda yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak yang berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud.
1. Benda bergerak berwujud contohnya seperti:
a) Kendaraan Bermotor seperti mobil, sepeda motor.
b) Mesin-mesin seperti mesin jahit, mesin pembajak sawah, mesin disel/pembangkit listrik, pompa air dan segala jenis mesin lainnya.
c) Perhiasan seperti mas, berlian, mutiara, intan, perak, dan lain-lain.
d) Lukisan yang berharga.
e) Kapal laut yang berukuran dibawah 20m persegi.
f) Persediaan barang (stock).
g) Inventaris kantor/restoran.
h) Barang bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
2. Benda bergerak tidak berwujud contohnya surat-surat berharga seperti:
a) Tabungan.
b) Deposito berjangka.
c) Sertifikat deposito.
d) Wesel.
e) Promes.
f) Konosemen.
g) Obligasi.
h) Saham-saham.
i) Resipis yaitu tanda bukti penyetoran uang sebagai saham.
j) Ceel yaitu tanda penerimaan penyimpanan barang di gudang.
k) Piutang.
Saham dapat menjadi objek gadai, karena saham termasuk ke dalam kategori benda bergerak, sehingga dengan sendirinya juga memberikan hak kebendaan yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ketentuan saham sebagai benda bergerak dijelaskan dalam ketentuan tentang saham yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.