Entri Populer

Sabtu

Obyek - Obyek Gadai

            Obyek Gadai adalah benda-benda apa saja yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak Gadai. Benda yang dapat digadaikan adalah semua benda bergerak yang berwujud maupun benda bergerak tidak berwujud.
1. Benda bergerak berwujud contohnya seperti:
a)      Kendaraan Bermotor seperti mobil, sepeda motor.
b)      Mesin-mesin seperti mesin jahit, mesin pembajak sawah, mesin disel/pembangkit listrik, pompa air dan segala jenis mesin lainnya.
c)      Perhiasan seperti mas, berlian, mutiara, intan, perak, dan lain-lain.
d)     Lukisan yang berharga.
e)      Kapal laut yang berukuran dibawah 20m persegi.
f)       Persediaan barang (stock).
g)      Inventaris kantor/restoran.
h)      Barang bergerak lainnya yang memiliki nilai ekonomi.

2. Benda bergerak tidak berwujud contohnya surat-surat berharga seperti:
a)      Tabungan.
b)      Deposito berjangka.
c)      Sertifikat deposito.
d)     Wesel.
e)      Promes.
f)       Konosemen.
g)      Obligasi.
h)      Saham-saham.
i)        Resipis yaitu tanda bukti penyetoran uang sebagai saham.
j)        Ceel yaitu tanda penerimaan penyimpanan barang di gudang.
k)      Piutang.
Saham dapat menjadi objek gadai, karena saham termasuk ke dalam kategori benda bergerak, sehingga  dengan sendirinya juga memberikan hak kebendaan  yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ketentuan saham sebagai benda bergerak dijelaskan dalam ketentuan tentang saham yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi : saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.           

Pihak yang terlibat dalam scriples trading

A. Emiten
Emiten, adalah pihak yang mengeluarkan saham yang beredar di Pasar Modal. Emiten terlibat dalam mengelola saham dan proses konversi saham untuk dapat terlibat dalam perdagangan tanpa warkat.

B. Investor
Investor, adalah orang yang berinvestasi. Investor terlibat dalam perdagangan saham secara langsung dan merupakan pemain utama dalam perdagangan tanpa warkat.

C. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah lembaga yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dan PT Bursa Efek Indonesia, untuk dapat melakukan kegiatan perdagangan saham di bursa efek.Dalam perdagangan tanpa warkat perusahaan efek berfungsi untuk mengelola rekening efek nasabahnya,karena para investor hanya dapat melakukan perdagangan dengan perantara perusahaan efek.Perusahan efek mempunyai rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk mengatur dan mengelola rekening nasabahnya. Perusahan efek juga harus membuka sub rekening bagi nasabahnya untuk menyimpan dana dan efek milik nasabahnya.

D. Bank Kustodian
Bank Kustodian sesuai fungsinya adalah custodian bagi nasabahnya. Bank kustodian yang mengelola rekening untuk nasabahnya, juga harus mempunyai rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia agar dapat ikut melakukan perdagangan tanpa warkat. Bank kustodian juga harus membuka sub rekening bagi nasabahnya, untuk menyimpan dana dan efek milik nasabahnya.

E. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Kustodian Sentral Efek Indonesia, adalah lembaga utama (sentral) yang menyimpan rekening efek dari semua efek yang telah di konversi. Di KSEI terdapat rekening dari Perusahan efek, Bank Kustodian, Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia. KSEI dengan sistim CBESTnya (CENTRAL Depository-BOOK ENTRY SETTLEMENT) mengatur tata cara peralihan efek secara pemindah bukuan.

F. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Kliring Penjaminan Efek Indonesia adalah lembaga penjaminan yang memberikan jaminan terhadap proses kliring dan pemenuhan hak dan kewajiban dari investor jual dan investor beli. KPEI merubah jalur kliring antara investor jual dan investor beli secara langsung manjadi kliring antar investor jual dengan KPEI dan kliring dari KPEI dengan Investor beli dan sebaliknya. KPEI dengan E-Clear guaranty-nya menjadi penjamin terhadap pemenuhan hak anggota kliringnya.